Senin, 13 Mei 2013

takhrij hadist




PENGENALAN TAKHRIJ SECARA
TEORI
Disusun Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah : Ulumul Hadis
Dosen Pembimbing : Syarifuddin M.Ag.








Disusun Oleh

Sarianti
1202120172





SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA
JURUSAN SYARI’AH
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
TAHUN 2013 M


   BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah dua sumber hukum islam yang menjadi pegangan hidup umat Islam. Yang mana posisi As-Sunah menempati urutan kedua sesudah Al-Qur’an karena disamping sebagai ajaran Islam yang secara langsung terkait dengan keharusan mentaati Rasulullah Saw, juga karena fungsinya sebagai penjelas bagi ungkapan-ungkapan Al-Qur’an yang masih bersifat global. Hadis terjaga dengan adanya sanad hadits. Dengan sanad itulah para ulama ahli hadis dapat membedakan manakah hadis shahih, hadis dhaif dan hadis maudhu’. Bagi seorang peneliti, kegiatan takhrijul hadis sangat penting, karena tanpa kegiatan takhrijul hadis terlebih dahulu, maka akan sulit diketahui asal usul riwayat hadis yang akan diteliti.
Suatu hadis akan sangat sulit diteliti status dan kualitasnya bila terlebih dahulu tidak diketahui asal usulnya. Tanpa diketahui asal usulya, maka sanad dan matan hadis yang bersangkutan sulit diketahui susunannya menurut sumber pengambilannya. Tanpa diketahui susunan sanad dan matannya secara benar, maka hadis akan sulit diteliti secara cermat. Hadis yang diteliti mungkin memiliki lebih dari satu sanad. Mungkin saja salah satu sanad hadis itu berkualitas dhaif, sedang yang lainnya berkualitas shahih. Untuk dapat menentukan sanad yang berkualitas dhaif dan yang berkualitas shahih, maka harus diketahui terlebih dahulu seluruh riwayat hadis yang bersangkutan maka tahkrij perlu dilakukan terlebih dahulu.[1]
Ketika hadis diteliti salah satu sanadnya, mungkin ada periwayat lain yang sanadnya mendukung pada yang sedang diteliti. Dukungan itu bila terletak pada bagian tingkat pertama, yakni sanad tingkat sahabat Nabi disebut sebagai syahid. Sedangkan bila terdapat dibagian bukan tingkat sahabat disebut sebagai mutabi. Dalam penelitian sebuah sanad, syahid yang didukung sanad yang kuat dapat memperkuat sanad yang diteliti. Begitu pula mutabi yang memiliki sanad yang kuat, maka sanad yang diteliti mungkin dapat ditingkatkan kekuatannya oleh mutabi tersebut. Untuk mengetahui suatu sanad memiliki syahid atau mutabi, maka seluruh sanad harus dikemukakan. Maka takhrijul hadis harus dilakukan terlebih dahulu.[2]

B.       Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian dari Takhrij Al-Hadits?
2.    Bagaimana sejarah Takhrij Al-Hadits?
3.    Bagaimana metode dalam Takhrij Al-Hadits?
4.    Apa tujuan dan manfaat dari Takhrij Al-Hadits?

C.      Tujuan Penulisan
1.    Mengetahui pengertian dari Takhrij Al-Hadits.
2.    Mengetahui bagaimana sejarah Takhrij Al-Hadits.
3.    Mengetahui bagaimana metode dalam Takhrij Al-Hadits.
4.    Mengetahui seperti apa tujuan dan manfaat dari Takhrij Al-Hadits.

D.      Kegunaan Penulisan
1.    Kegunaan teoritis yaitu mengembangkan ilmu pengetahuan khususnya tentang pengenalan Takhrij secara teori.
2.    Kegunaan praktis yaitu menjadi khazanah keilmuan bagi mahasiswa yang mempelajari Ulumul Hadis.

E.       Batasan Masalah
Mengingat banyaknya masalah yang membahas menganai uraian masalah di atas, maka penulis membatasi pembahasan tentang makalah ini sesuai dengan yang terdapat dalam rumusan masalah di atas. Adapun hal yang tidak termasuk dalam pembahasan diatas, penulis tidak meuraikannya.

F.       Metode Penulisan
Adapun metode yang digunakan dalam penulisan yaitu hasil telaah kepustakaan dan survey internet, yang mana dalam penulisan makalah ini penulis menggunakan buku-buku perpustakaan dan hasil pencarian di internet sebagai bahan referensi dalam makalah ini.





 




















BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Takhrij Al-Hadits
Kata takhrij secara bahasa mempunyai beberapa makna, takhrij berasal dari kata kharaja yang artinya nampak dari tempatnya, atau keadaannya, dan terpisah dan kelihatan. Demikian juga kata al-ikhraj yang artinya menampakkan dan memperlihatkan, dan ­al-makhraj yang artinya tempat keluar, dan akhraja al-hadits wa kharrajahu yang artinya menampakkan dan memperlihatkan hadis kepada orang yang menjelaskan tempay keluarnya.[3]
Pengertian takhrij menurut istilah yang biasa dipakai oleh ulama hadis mempunyai beberapa arti,  yaitu:[4]
1)   Mengemukakan hadis kepada orang banyak dengan menyebutkan para periwayatnya dalam sanad yang telah menyampaikan hadis itu dengan metode periwayatan yang mereka tempuh.
2)   Ulama hadis mengemukakan berbagai hadis yang telah dikemukakan oleh para guru hadis, atau berbagai kitab, atau lainnya, yang susunannya dikemukakan berdasarkan riwayatnya sendiri, dengan menerangkan siapa periwayatnya dari para penyusun kitab atau karya tulis yang dijadikan sumber pengambilan.
3)   Menunjukkan asal-usul hadis dan mengemukakan sumber pengambilannya dari berbagai kitab hadis yang disusun oleh para mukhtatij-nya langsung (yaitu para periwayat yang juga sebagai penghimpun bagi hadis yang mereka riwayatkan).
4)   Mengemukakan hadis berdasarkan sumbernya, yakni kitab-kitab hadis yang didalamnya disertakan metode periwayatannya dan sanad-nya masing-masing, serta diterangkan keadaan para periwayatnya dan kualitas hadisnya.
5)   Menunjukkan letak asal hadis pada sumbernya yang asli, yaitu berbagai kitab yang di dalamnya dikemukakan hadis itu secara lengkap dengan sanad-nya masing-masing. Kemudian untuk kepentingan penelitian dijelaskan kualitas hadis yang bersangkutan.
Takhrij adalah menunjukkan atau mengemukakan letak asal hadis pada sumber-sumbernya yang asli yang di dalanya dikemukakan hadis itu secara lengkap dengan sanadnya masing-masing, keudian manakala diperlukan, dijelaskan kualitas hadis yang bersangkutan.

B.       Sejarah Takhrij Al-Hadits
Pada mulanya, menurut Al-Thahan, ilmu  takhrij  tidak dibutuhkan oleh para ulama dan peneliti hadis karena pengetahuan mereka tentang sumber hadis ketika itu  sangat luas dan baik. Hubungan mereka dengan sumber hadis juga kuat sekali, sehingga apabila mereka  menjelaskan sumber hadis tersebut dalam berbagai kitab hadis, yang mana metode dan cara-cara penulisan kitab-kitab tersebut mereka ketahui. Dengan kemampuan yang mereka miliki, mereka dengan mudah dapat menggunakan dan mencari sumber dalam rangka men-takhrij hadis. Bahkan, apabila di hadapan seorang sumber aslinya, ulama tersebut dengan mudah dapat menjelaskan sumber aslinya.[5]
Ketika para ulama mulai merasa kesulitan untuk mengetahui sumber dari suatu hadis, yaitu setelah berjalan beberapa periode tertentu dan setelah berkembangnya karya-karya ulama dalam bidang fikih, tafsir dan sejarah yang memuat hadis-hadis Nabi saw, yang kadang-kadang tidak menyebutkan sumbernya, maka ulama hadis  terdorong untuk melakukan takhrij terhadap karya-karya tersebut. Pada saat itu muncullah kitab-kitab takhrij. Kitab yang pertama muncul adalah karya Al-Kathib Al-Baghdadi, namun yang terkenal adalah Takhrij Al-Fawaid Al-Muntakhabah Al-Shihah wa Al-Ghara’ib karya Syarif Abi Al-Qasim Al-Husaini, Takhrij Al-Fawaid Al-Muntakhabah Al-Shihah wa al-Ghara’ib karya Syarif Abi Al-Qasim Al-Muhammad ibn Musa Al-Hazimi Al-Syafii. Kitab Al-Muhdzdzab sendiri adalah kitab fikih mazhab Syafi’i yang yang disusun oleh Abu Ishaqa Al-Syirazi.[6]
Usaha para ulama hadis pada akhirnya menghasilkan berbagai macam tentang prinsip-prinsip dan tata aturan takhrij, yang secara generatif melahirkan berbagai macam karya tulis yang kelak dinamai “Kutub al-Takhrij”, kitab-kitab yang tidak hanya berhasil mengembalikan matan pada transmisinya, tetapi pula menjelaskan aspek orisinalitas dan kualitas redaksional, bahkan bila dianggap diperlukan menerangkan pula kualitas transmisinya.
Secara kronologinya proses takhrijul Hadis dalam perkembangannya melalui fase-fase berikut:
a.    Penyebutan hadis-hadis dengan sanad-nya masing-masing. Terkadang pengarang menitik beratkan pada masalah sanad atau terkadang pada masalah matan.
b.    Penyebutan hadis-hadis dengan sanad milik sendiri yang berbeda dengan suatu kitab terdahulunya. Sanad-sanad pada kitab kedua ini menambah kekuatan hukum tentang sanad kitab pertama dan dapat menambah redaksi matan.
c.    Setelah sunnah-sunnah Nabi terkempul dalam kitab-kitab besar, pengertian Takhrijul berarti penisbatan riwayat hadis kepada kitab-kitab yang ada beserta penjelasan kriteria-kriteria hukum hadis-hadis tersebut. Oleh karena itu pada masa kini dapat kita temui kitab-kitab takhrijul hadits tentang fiqih, tafsir, bahasa, tasawuf, dan lain sebagainya.[7]
Kitab-kitab induk hadis yang ada mempunyai susunan tertentu dan berada antara satu dan yang lainnya, yang dalam hal ini memerlukan cara tertentu secara ilmiah agar penelitian dan pencarian hadisnya dilakukan dengan mudah. Cara praktis dan ilmiah inilah yang merupakan kajian pokok ilmu takhrij.[8]
Menurut Mahdi, ilmu takhrij pada awalnya adalah berupa tuturan yang belum tertulis,. Hal ini dimaksudkannya sebelum  munculnya kitab-kitab takhrij seperti Takhrij Al-Fawa’id Al-Muntakhabah karya Abu Qasim Al-Husayni, Takhrij Al-Muhadzdzab karangan Muhammad ibn Musa Al-Hazimi Al-Syafi’i, seperti yang telah disebutkan tadi.[9]


C.      Metode Takhrij Al-Hadits
Ada lima metode atau cara yang dapat dipergunakan dalam men-takhrij suatu hadis yang mana masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangannya tersendiri, namun tujuan akhir takhrij dengan metode-metode itu tetap sama, yaitu menentukan letak suatu hadis dan menentukan kualitasnya bila diperlukan.
1.    Takhrij melalui periwayat pertama[10]
Takhrij dengan metode ini dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mengetahui secara pasti perawi pertamanya dikalangan sahabat.  Langkah pertama dari metode ini yaitu mengenal nama perawi pertama dari hadis yang akan di-takhrij. Berikutnya yaitu mencari nama perawi yang diinginkan dari kitab-kitab Al-Athraf atau Musnad. Bila nama perawi pertama yang dicari telah ditemukan, kemudian cari hadis yang diinginkan di antara hadis-hadis yang tertera dibawah nama perawi tersebut, maka akan diketahui ulama hadis yang meriwayatkannya.
Kitab yang digunakan dalam metode in adalah kitab Al-Athraf atau Musnad. Al-Athraf adalah himpunan hadis yang berasal dari kitab induknya di mana yang dicantumkan hanyalah bagian potongan hadis dari hadis yang diriwayatkan oleh sahabat atau tabiin.
Contoh kitab Athraf adalah kitab Athraf Al-Shahihan karya Abu Mas’ud Ibrahim ibn Muhammad Al-Dimasyqi. Musnad adalah kitab hadis yang disusun berdasarkan nama-nama sahabat yang meriwayatkannya. Di antara kitab musnad tersebut adalah kitab musnad karya Imam Ahmad ibn Hanbal, karya Abu Bakar ‘Abdullah ibn Al-Zubair Al-Humaidi dan karya Abu Daud Al-Tayalisi.
Kelebihan metode ini adalah mudah dan  cepat menemukan sahabat yang meriwayatkan hadis karena sistematikanya berdasarkan alfabetis hijaiyah. Sedangkan kekurangannya adalah membutuhkan waktu yang lama untuk menemukan hadis yang dicari, jika shabat tersebut banyak meriwayatkan hadis.

2.    Takhrij melalui lafaz pertama matan hadis[11]
Dalam metode ini, langkah pertama yang dilakukan pen-takhrij yaitu menghimpun lafaz pertama hadis berdasarkan huruf hijaiyah. Setelah pen-takhrij mengetahui lafaz pertama yang terletak dalam hadis tersebut, lalu mencari lafaz tersebut dalam kitab-kitab takhrij yang disusun sesuai metode ini berdasarkan huruf pertama, kedua dan seterusnya.
Kitab yang dapat digunakan untuk mentakhrij dengan metode ini adalaha Al-Jami’ Al-Kabir karya Imam Suyuthi, Al-Jami’ Al-Azhar ­ karya Al-Manawi, Al-Jami Al-Shaghir Min Hadits Al-Basyir Al-Nazhir karya Jalaluddin Al-Suyuthi. Yang dalam kitab tersebut Jalaluddin menghimpun dan menyusun hadis-hadis yang diatur berdasarkan huruf hijaiyah.
Kelebihan metode ini adalah meskipun tidak hafal secara keseluruhan matan hadis, dengan lafaz pertama saja dapat dengan cepat menemukan hadis yang dicari. Sedangkan kekurangannya, jika lafaz yang dianggap awal hadis bukan awalnya, maka sulit ditemukan.        
3.    Takhrij melalui penggalan kata-kata yang ada pada matan hadis[12]
Men-takhrij hadis dengan metode ini dapat menggunakan kitab Al-Mu’jam Al-Ufahras li Alfadz Al-Hadits Al-Nabawi karya A.J. Wensinck yang diterjemahkan oleh Muhammad Fuad ‘Abd Al-Baqi. Kitab ini merujuk kepada 9 kitab hadis yang menjadi sumber pokok hadis (kitab induk) yitu kutub al-Sittah, al-Muwaththa’, Musnad Imam Ahmad, dan Musnad al-Darimi.
Langkah-langkah penggunaan metode ini adalah:
a)    Mencari kata-kata tertentu dalam hadis yang akan di-takhrij, namun kata-kata ini haruslah kata-kata yang berupa isim dan fiil. Dan tidak bias men-takhrij dengan kata-kata huruf.
b)   Dalam mencari kata pada hadis yang akan di-takhrij, hendaknya dicari kata-kata yang paling asing asing. Karena semakin asing kata tersebut, semakin mudah pula proses pen-takhrij annya.
c)    Setelah kita dapatkan kata tersebut, maka langkah selanjutnya kita perlu menemukan kata dasar dari kata yang akan kita gunakan, bila kata tersebut bukan merupakan kata dasar. Demikian juga dengan isimnya, perlu kita temukan bentuk mufrad dan asal katanya.
d)   Setelah kita ketahui kata dasarnya, lalu merujuk kepada kitab takhrij yang menggunakan metode ini, yaitu kitab Al-Mu’jam Al-Mufahras li Alfadh Al-hadits An-Nabawy.
e)    Jadi, kita tinggal merujuk pada keterangan yang diberikan oleh kitab mu’jam tersebut dalam kitab-kitab hadis yang ditunjukkan.
Salah satu kelebihan dari metode ini adalah mempercepat pencarian hadis. Sedangkan kekurangannya adalah pen-takhrij harus memiliki kemampuan berbahasa arab beserta perangkat-perangkat ilmunya, karena metode ini menuntut untuk mengembalikan kata kuncinya kepada kata dasar.
4.    Takhrij berdasarkan topik hadis[13]
Di antar kitab-kitab yang dapat membantu kegiatan takhrij dengan metode ini adalah Miftah Kunuz Al-Sunnah, Al-Jawami’ Al-Shahih, Al-Mustadrak’ala Shahihain, Jam’u Al-Fawaid min Jam’I al-Ushul wa Majma’ Al-Zawaid.
Kelebihan metode ini adalah mendidik ketajaman pemahaman terhadap hadis pada diri pen-takhrij, memperkenalkan pen-takhrij dengan hadis-hadis lain yang senada dengan hadis yang dicari. Sedangkan kelemahannya adalah terkadang kandungan hadis itu sulit disimpulkan oleh pen-takhrij sehingga tidak dapat ditentukan topiknya, terkadang pemahaman pen-takhrij tidak sesuai dengan pemahaman penyusun kitab.
5.    Takhrij berdasarkan status hadis[14]
Untuk men-takhrij hadis dengan metode ini, kita harus menentukan dulu status hadis tersebut, misalnya hadis mutawattir, hadis qudsi, dan selainnya. Apabila sudah kita tentukan baru kita melacaknya pada kitab-kitab yang memuat hadis tersebut berdasarkan statusnya. Melalui kitab-kitab tertentu, para ulama berupaya menyusun hadis-hadis berdasarkan statusnya seperti hadis qudsi, masyhur, mursal dan selainnya.
Kelebihan metode ini adalah dapat memudahklan proses takhrij karena hadis-hadis yang diperlihatkan berdasarkan statusnya jumlahnya sangat sedikit dan tidak rumit. Meskipun demikian, kekurangannya tetap ada yaitu terbatasnya kitab-kitab yang memuat hadis menurut statusnya. Di antara kitab yang disusun menurut metode ini adalah Al-azhar Al-Mutanatsirah Al-Qudsiyah karya Al-madani yang memuart hadis-hadis qudsi, Al-Maqashid Al-Hasanah karya Sakhawi yang memuat hadis-hadis populer, Al-Marasil karya Abu Daud yang memuat hadis-hadis mursal, Tanzih Al-syari’ah Al-Marfu’ah  Al-Akhbar Al-Syani’ah Al- Maidlu’ah karya Ibn Iraq yang memuat hadis-hadis maudhu’ dan lainnya.

D.      Tujuan dan Manfaat Takhrij Al-Hadits
Menurut ‘Abd Al-Mahdi yang menjadi tujuan dari takhrij adalah menunjukkan sumber hadis damn menerangkan ditolak atau  diterimanya hadis tersebut. Dengan demikian ada dua hal yang menjadi tujuan takhrij, yaitu:
1.    Untuk mengetahui sumber dari suatu hadis.
2.    Untuk mengetahui kualitas dari suatu hadis apakah dapat diterima atau ditolak.[15]
Di antara manfaat-manfaat takhrij yaitu:
1.    Memberikan informasi bahwa suatu hadis termasuk hadis shahih, hasan, ataupun dha’if, setelah diadalkan penelitian dari segi matan maupuin sanadnya
2.    Memberikan kemudahan bagi orang yang mau mengamalkan setelah tahu bahwa suatu hadis adalah hadis maqbul (dapat diterima) dan sebaliknya tidak mengamalkannya apabila diketahui bahwa suatu hadis adalah mardud (ditolak).
3.    Menguatkan keyakinan bahwa suatu hadis adalah benar-benar berasal dari Nabi saw, yang harus kita ikuti karena adanya bukti-bukti yang kuat tentang kebenaran hadis tersebut, baik dari segi sanad maupun matannya.[16]
4.    Memperkenalkan sumber-sumber hadis, kitab-kitab asal dari suatu hadis beserta ulama yang meriwayatkannya.
5.    Memperjelas hukum hadis dengan banyaknya riwayatnya, seperti hadis dhaif melalui riwayat, maka dengan takhrij kemungkinan akan didapati riwayat lain yang akan mengangkat status hadis tersebut kepada drajat yang lebih tinggi.
6.    Memperjelas perawi hadis yang samar, dengan adanya takhrij dengan adanya takhrij akan diketahui nama perawi yang sebenarnya secara lengkap.






















BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Istilah takhrij dalam ilmu hadis mengalami perkembangan dengan pengertian yang berbeda-beda.  Namun penulis dapat menyimpulkan bahwa takhrij adalah menempatkan hadis pada sumber aslinya yang mengeluarkan hadis tersebut dengan sanad-nya dan menjelaskan derajatnya ketika diperlukan.
Takhrij Hadits sebagai bagian dari ilmu hadis yang merupakan hasil usaha dari ulama terdahulu yang menjadi bagian dari khazanah intelektual dan keilmuan yang harus kita lestarikan dan kita kembangkan.
Adapun metode-metode yang digunakan dalam takhrij yaitu takhrij melalui periwayat pertama, takhrij melalui lafadz pertama matan hadis, takhrij melalui penggalan kata-kata yang ada pada matan hadis, takhrij berdasarkan topik hadis dan takhrij berdasarkan status hadis yang mana metode-metode tersebut dengan memiiki kekurangan dan kelebihannya pada masing-masing, metode yang saling melengkapi antara metode yang satu dengan yang lainnya dalam proses penelusuran hadis.
Takhrij al-hadits bertujuan untuk mengetahui sumber dari suatu hadis dan untuk mengetahui kualitas dari suatu hadis apakah dapat diterima atau ditolak. Kegiatan takhrij sangat banyak memberikan manfaat sebagai mana yang telah disebutkan dalam pembahasan sebelumnya.


                                                                             






DAFTAR PUSTAKA

Ahmad, Muhammad dan  M. Mudzakir, Ulumul Hadis, Bandung: CV PustakA Setia, cet III, 2004.

Al-Qaththan, Syaikh Manna’, (penerjemah Mifdhol Abdurrahman),  Pengantar Studi Ilmu Hadits, Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, cet I, 2005.

M. Syuhudi Ismail, M. Syuhudi , Metodologi Penelitian Hadis Nabi, Jakarta : Bulan Bintang, cet I, 1992.

Rofiah, Khusniati , Studi Ilmu Hadits, Yogyakarta: STAIN PO Press, 2010.

Sahrani, Sohari, Ulumul Hadits, Bogor: Ghalia Indonesia, 2010.




[1]M. Syuhudi Ismail, Metodologi Penelitian Hadis Nabi, Jakarta : Bulan Bintang, cet I, 1992, hlm. 44.
[2] Ibid., hlm. 44-45.
[3] Syaikh Manna’ Al-Qaththan (penerjemah Mifdhol Abdurrahman), Pengantar Studi Ilmu Hadits, Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, cet I, 2005, hlm. 189.
[4] M. Syuhudi Ismail, Metodologi Penelitian Hadis Nabi…..hlm. 41-42.
[5] Sohari Sahrani, Ulumul Hadits, Bogor: Ghalia Indonesia, 2010, hlm. 188.
[6] Ibid., hlm. 189.
[8]Sohari Sahrani, Ulumul Hadits….hlm. 189.
[9] Ibid., hlm. 189.
[10] Khusniati Rofiah, Studi Ilmu Hadits, Yogyakarta: STAIN PO Press, 2010, hlm. 169-170.
[11] Ibid., hlm. 170-171.
[12] Ibid., hlm.171-173.
  [13] Ibid., hlm. 174-175.
[14] Ibid., 175-176.
[15] Sohari Sahrani, Ulumul Hadits, Bogor: Ghalia Indonesia, 2010, hlm. 190.
[16] Muhammad Ahmad dan M. Mudzakir, Ulumul Hadis, Bandung: CV PustakA Setia, cet III, 2004, hlm. 132.